PERAN SDM DALAM PENANGGULANGAN MASALAH GIZI DI KOMUNITAS
PERAN SDM DALAM PENANGGULANGAN
MASALAH GIZI DI KOMUNITAS
By
Dr. Fauzi ‘Arasj, S.KM, M.Kes
1.
Pengertian SDM
Sumber daya manusia (SDM)
adalah: salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan
dari sebuah organisasi, baik institusi maupun perusahaan. SDM juga merupakan
kunci yang menentukan perkembangan sebuah perusahaan. Pada hakikatnya, SDM adalah berupa manusia yang dipekerjakan
di sebuah organisasi/institusi sebagai penggerak, pemikir dan perencana untuk
mencapai tujuan organisasi itu. Dewasa ini, perkembangan terbaru memandang
karyawan bukan sebagai sumber daya belaka, melainkan lebih berupa modal atau
aset bagi institusi atau organisasi. Karena
itu kemudian muncullah istilah baru di luar H.R. (Human Resources) atau H.C
(Human Capital). Di sini SDM dilihat bukan hanya sekadar sebagai aset utama, tetapi
sebagai aset yang bernilai dan dapat dilipatgandakan, dikembangkan
(bandingkan dengan portfolio investasi) dan juga bukan sebaliknya sebagai
liability (beban,cost). Di sini perspektif SDM sebagai investasi bagi
institusi atau organisasi lebih mengemuka . Pengertian SDM secara makro adalah
penduduk suatu negara yang sudah memasuki usia angkatan kerja, baik yang
belum bekerja maupun yang sudah bekerja, sedangkan Pengertian SDM secara mikro adalah
individu yang bekerja dan menjadi anggota suatu perusahaan atau institusi dan
biasa disebut sebagai pegawai, buruh, karyawan, pekerja, tenaga kerja dan lain
sebagainya. Secara garis besar, pengertian
Sumber Daya Manusia adalah individu yang bekerja sebagai penggerak
suatu organisasi, baik institusi maupun perusahaan dan berfungsi sebagai aset
yang harus dilatih dan dikembangkan kemampuannya.
2.
SDM
Kesehatan
Sumber
daya kesehatan merupakan semua perangkat keras dan perangkat lunak yang
diperlukan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. SDM Kes terdiri
dari 4 item yaitu: 1). Tenaga Kesehatan dan Standar Profesi. 2) Sarana
kesehatan, 3). Perbekalan Kesehatan dan 4). Peran serta Masyar
a.Tenaga
Kesehatan dan Standar Profesi. Jenis tenaga kesehatan
menurut Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 :
a.
Tenaga medis (dokter,dokter gigi)
b.
Tenaga keperawatan (perawat, bidan, perawat
gigi)
c.
Tenaga kefarmasian (apoteker, analisis farmasi,
asisten apoteker)
d.
Tenaga kesehatan masyarakat (epidemiologi
kesehatan, etomolog kesehatan, mikrobiologi kesehatan, penyluh kesehatan,
administrator kesehatan dan sanitarian)
e.
Tenaga gizi (nutrisionis,dietisien)
f.
Tenaga keterapian fisik (fisioterapis, okupasi
terapis, terapis wicara)
g.
Tenaga keteknisan medis (radiografer, radio
terapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analisis kesehatan, refraksionis
optifsien, otorik prostetik, teknisi tranfusi, perekam medis).
b.Sarana kesehatan. Sarana kesehatan meliputi : Balai
pengobatan, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit umum, rumah sakit khusus
(RS paru, RS mata, RS kusta, RS jiwa), praktik dokter, praktik dokter gigi,
praktik dokter spesialis, praktik dokter gigi spesialis, praktik bidan, toko
obat, apotek, pedagang besar farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium
sekolah dan akademi kesehatan, balai pelatihan kesehatan dan sarana kesehatan
lainnya
c.Perbekalan
Kesehatan. Perbekalan kesehatan yang diperlukan dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi: alat kesehatan dan perbekalan
lainnya yaitu peralatan yang tidak secara langsung
digunakan dalam pemberian pelayanan kesehatan seperti ambulan,tempat tidur. Pengelolaan
perbekalan kesehatan dilakukan agar dapat terpenuhinya kebutuhan sediaan
farmasi dan alat kesehatan serta perbekalan lainnya yang terjangkau oleh
masyarakat. Perbekalan kesehatan merupakan unsusr penting dalam upaya
kesehatan, misalnya makanan. Oleh karena itu, jumlahnya harus memadai, mudah
didapat, mutunya baik, harganya terjangkau
d.Peran serta Masyarakat. Masyarakat
memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan
beserta sumber dayanya. Penyelenggaraan
upaya kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat . Masyarakat
tidaklah menjadi objek semata, tetapi sekaligus merupakan subjek
penyelenggaraan upaya kesehatan.
3. Peran Serta SDM Kes di komunitas.
SDM Kesehatan di komunitas, terutama Gizi, lebih banyak bergerak dibidang Promotif dari pada kuratif dan rehabilitatif. Bidang kuratif lebih banyak dilakukan oleh SDM Kesehatan seperti perawat, bidan, dokter dan dokter gigi.
Program Inter Professional Education Collaborative Practice (IPE-CP) merupakan suatu model yang layak untuk dipertimbangkan dalam rangka pelaksanaan penanggulangan masalah kesehatan di komunitas, tenaga kesehatan secara bersama sama melakukan fungsi dan kompetensi nya atas suatu masalah kesehatan yang muncul dikomunitas, dalam hal ini fokus kegiatan lebih diutamakan kepada PATIENT CENTRE, sehingga dapat meingkatkan output pelayanan kesehatan.
Misalnya dalam pelaksanaan POSYANDU, maka keterlibatan SDM kesehatan sangat diperlukan, masing masing SDM kesehatan hendaknya menjalankan fungsinya masing masing dalam pelaksanaan kesehatan di posyandu, bukan saja terhadap masalah gizi, seperti tujuan awal berdirinya TAMAN GIZI dahulu kala, tapi dapat dijadikan sebagai sarana bagi pelayanan kesehatan lainnya.
Sayangnya, Posyandu, yang merupakan pemekaran dari kegiatan TAMAN GIZI dahulu kala yang digagas sebagai kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat untuk masyarakat, anggapan ini telah mengalami pergeseran ditengah masyarakat menjadi kegiatan pemerintah yang harus difasilitasiu kegiatannya oleh pemerintah, jika tidak, maka kegiatan posyandu akan mati suri, HIDUIK SAGAN MATI NDAK MAU....
-0-
Padang,
30/03/2017
Komentar
Posting Komentar