PERAN SDM DALAM PENANGGULANGAN MASALAH GIZI DI KOMUNITAS



PERAN  SDM DALAM PENANGGULANGAN MASALAH GIZI DI KOMUNITAS
By Dr. Fauzi ‘Arasj, S.KM, M.Kes
1.     Pengertian SDM
Sumber daya manusia (SDM) adalah: salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah organisasi, baik institusi maupun perusahaan. SDM juga merupakan kunci yang menentukan perkembangan sebuah perusahaan.  Pada hakikatnya, SDM adalah  berupa manusia yang dipekerjakan di sebuah organisasi/institusi sebagai penggerak, pemikir dan perencana untuk mencapai tujuan organisasi itu. Dewasa ini, perkembangan terbaru memandang karyawan bukan sebagai sumber daya belaka, melainkan lebih berupa modal atau aset bagi institusi atau organisasi.  Karena itu kemudian muncullah istilah baru di luar H.R. (Human Resources) atau H.C (Human Capital). Di sini SDM dilihat bukan hanya sekadar sebagai aset utama, tetapi sebagai aset yang bernilai dan dapat dilipatgandakan, dikembangkan (bandingkan dengan portfolio investasi) dan juga bukan sebaliknya sebagai liability (beban,cost). Di sini perspektif SDM sebagai investasi bagi institusi atau organisasi lebih mengemuka . Pengertian SDM secara makro adalah penduduk suatu negara yang sudah memasuki usia angkatan kerja, baik yang belum bekerja maupun yang sudah bekerja, sedangkan Pengertian SDM secara mikro adalah individu yang bekerja dan menjadi anggota suatu perusahaan atau institusi dan biasa disebut sebagai pegawai, buruh, karyawan, pekerja, tenaga kerja dan lain sebagainya. Secara garis besar, pengertian Sumber Daya Manusia adalah individu yang bekerja sebagai penggerak suatu organisasi, baik institusi maupun perusahaan dan berfungsi sebagai aset yang harus dilatih dan dikembangkan kemampuannya.
2.    SDM Kesehatan
Sumber daya kesehatan merupakan semua perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. SDM Kes terdiri dari 4 item yaitu: 1). Tenaga Kesehatan dan Standar Profesi. 2) Sarana kesehatan, 3). Perbekalan Kesehatan dan 4). Peran serta Masyar
a.Tenaga Kesehatan dan Standar Profesi. Jenis tenaga kesehatan menurut Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 :
a.       Tenaga medis (dokter,dokter gigi)
b.       Tenaga keperawatan (perawat, bidan, perawat gigi)
c.       Tenaga kefarmasian (apoteker, analisis farmasi, asisten apoteker)
d.       Tenaga kesehatan masyarakat (epidemiologi kesehatan, etomolog kesehatan, mikrobiologi kesehatan, penyluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian)
e.       Tenaga gizi (nutrisionis,dietisien)
f.        Tenaga keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara)
g.       Tenaga keteknisan medis (radiografer, radio terapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analisis kesehatan, refraksionis optifsien, otorik prostetik, teknisi tranfusi, perekam medis).
b.Sarana kesehatan.  Sarana kesehatan meliputi : Balai pengobatan, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit umum, rumah sakit khusus (RS paru, RS mata, RS kusta, RS jiwa), praktik dokter, praktik dokter gigi, praktik dokter spesialis, praktik dokter gigi spesialis, praktik bidan, toko obat, apotek, pedagang besar farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium sekolah dan akademi kesehatan, balai pelatihan kesehatan dan sarana kesehatan lainnya
c.Perbekalan Kesehatan. Perbekalan kesehatan yang diperlukan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi: alat kesehatan dan perbekalan lainnya  yaitu  peralatan yang tidak secara langsung digunakan dalam pemberian pelayanan kesehatan seperti ambulan,tempat tidur. Pengelolaan perbekalan kesehatan dilakukan agar dapat terpenuhinya kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta perbekalan lainnya yang terjangkau oleh masyarakat. Perbekalan kesehatan merupakan unsusr penting dalam upaya kesehatan, misalnya makanan. Oleh karena itu, jumlahnya harus memadai, mudah didapat, mutunya baik, harganya terjangkau
d.Peran serta Masyarakat. Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta sumber dayanya.  Penyelenggaraan upaya kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat . Masyarakat tidaklah menjadi objek semata, tetapi sekaligus merupakan subjek penyelenggaraan upaya kesehatan.

3. Peran Serta SDM Kes di komunitas.

     SDM Kesehatan di komunitas, terutama Gizi, lebih banyak bergerak dibidang Promotif dari pada kuratif dan rehabilitatif. Bidang kuratif lebih banyak dilakukan oleh SDM Kesehatan seperti perawat, bidan, dokter dan dokter gigi.
      Program Inter Professional Education Collaborative Practice (IPE-CP) merupakan suatu model yang layak untuk dipertimbangkan dalam rangka pelaksanaan penanggulangan masalah kesehatan di komunitas, tenaga kesehatan secara bersama sama melakukan fungsi dan kompetensi nya atas suatu masalah kesehatan yang muncul dikomunitas, dalam hal ini fokus kegiatan lebih diutamakan kepada PATIENT CENTRE, sehingga dapat meingkatkan output pelayanan kesehatan.
    Misalnya dalam pelaksanaan POSYANDU, maka keterlibatan SDM kesehatan sangat diperlukan, masing masing SDM kesehatan hendaknya menjalankan fungsinya masing masing dalam pelaksanaan kesehatan di posyandu, bukan saja terhadap masalah gizi, seperti tujuan awal berdirinya TAMAN GIZI dahulu kala, tapi dapat dijadikan sebagai sarana bagi pelayanan kesehatan lainnya.
      Sayangnya, Posyandu, yang merupakan pemekaran dari kegiatan TAMAN GIZI dahulu kala yang digagas sebagai kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat untuk masyarakat, anggapan ini telah mengalami pergeseran ditengah masyarakat menjadi kegiatan pemerintah yang harus difasilitasiu kegiatannya oleh pemerintah, jika tidak, maka kegiatan posyandu akan mati suri, HIDUIK SAGAN MATI NDAK MAU....
-0-
Padang, 30/03/2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengukuran Status Gizi (PSG) Bag 4: Pengukuran LILA

Penentuan Status Gizi (PSG) -Bag.2

Penentuan Status Gizi (PSG) -Bag.1